BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Semua agama yang diturunkan Allah SWT ke muka bumi (agama wahyu),
menempatkan tauhid di tempat yang pertama dan utama, karena itu setiap rasul
yang diutus Allah SWT mengemban tugas untuk menanamkan tauhid ke dalam jiwa umatnya,
mengajak mereka supaya beriman kepada Allah, menyembah, mengabdi dan berbakti
kepadanya, juga melarang mereka menyekutukan Allah dalam bentuk apapun baik
zat, sifat, maupun af’alnya.
Misi risalah semacam ini pulalah yang diemban oleh Nabi Muhammad
SAW karena itu, tema sentral setiap da’wah dan seruannya adalah tauhid. Bahkan,
pada awal masa kerasulannya adalah tauhid. Selama di Mekah, beliau memfokuskan
perhatian kepada pembinaan tauhid ini sehingga semua aktifitas da’wahnya
diarahkan ke masalah tauhid, ayat-ayat Al-Qur’an yang turun pada periode mekkah
pun berisi masalah-masalah ketauhidan beliau dan baru pada masa madinah
diarahkan kepada pembinaan hukum-hukum Allah, itu tanpa meninggalkan bahkan
untuk memperkokoh tauhid.
Islam tidaklah sesempit yang dipahami pada umumnya, dalam sejarah
terlihat bahwa Islam yang bersumber pada Al-Qur’an dan As-Sunnah dapat
berhubungan dengan masyarakat luas. Akidah pada saat Rasulullah wafat telah
melekat dengan kokoh dalam hati setiap muslim, mereka hidup dalam ikatan
persatuan yang sangat kuat, penuh dengan kesucian dan kemuliaan. Namun, setelah
itu mulai bermunculan bid’ah-bid’ah seperti bid’ahnya aliran Murji’ah.
Kemunculan Murji’ah pada mulanya ditimbulkan oleh persoalan politik, tegasnya
persoalan khilafah yang membawa perpecahan dikalangan umat Islam setelah Ustman
bin Affan terbunuh. Aliran Murji’ah muncul sebagai reaksi atas sikapnya yang
tidak mau terlibat dalam upaya kafir dan mengkafirkan terhadap orang yang
melakukan dosa besar. Setelah berkembangnya aliran ini banyak sekali para ulama
yang menyatakan bahwa aliran ini sesat dan menyimpang dari ajaran agama.
Setiap Aliran yang lahir memiliki pemikiran tersendiri dalam berpendapat
yang mana menjadi pegangan tersendiri dalam mengambil suatu keputusan dan tindakan,
baik itu dari kaum Syiah sampai kepada kaum Murji’ah. Dalam kesempatan ini kami
mencoba menjabarkan tentang Aliran dari Murji’ah yang merupakan aliran yang ada
dalam salah satu aliran dari aliran-aliran yang lahir sejak masa para sahabat
Rasulullah
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
asal-usul kemunculan Al-Murji’ah?
2.
Apa
saja doktrin-doktrin Al-Murji’ah?
3.
Apa
saja Sekte-sekte Al-Murji’ah?
C.
Tujuan Penulisan
1.
Untuk
mengetahui asal-usul kemunculan Al-Murji’ah
2.
Untuk
mengetahui doktrin-doktrin Al-Murji’ah
3.
Untuk
mengetahui sekte-sekte Al-Murji’ah
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
AL-MURJI’AH
1.
Asal-usul Kemunculan Al-Murji’ah
Sejarah mencatat lahirnya aliran Murjiah pada akhir abad pertama
Hijriah ketika ibukota kerajaan Islam dipindahkan ke Kuffah kemudian pindah
lagi ke Damaskus. Sedangkan nama Murji’ah diambil dari kata irja atau
arja’a yang bermakna penundaan, penangguhan, dan pengharapan.
Kata arja’a mengandung pula arti memberi harapan, yakni memberi harapan kepada
pelaku dosa besar untuk memperoleh pengampunan dan rahmat Allah. Selain itu,
arja’a berarti pula meletakkan di belakang atau mengemudikan, yaitu orang yang
mengemudikan amal dari iman. Oleh karena itu Murji’ah, artinya orang yang
menunda penjelasan kedudukan seseorang yang bersengketa, yakni Ali dan Muawiyah
serta pasukannya masing-masing ke hari kiamat kelak.[1]
Ada beberapa teori yang berkembang mengenai asal-usul kemunculan
Murji’ah, diantaranya ialah:
a. Mengatakan
bahwa gagasan irja atau arja’a dikembangkan oleh sebagian sahabat dengan tujuan
menjamin persatuan dan kesatuan umat Islam ketika terjadi pertikaian politik
dan juga bertujuan untuk menghindari sektarianisme. Murji’ah, baik sebagai
kelompok politik maupun teologis, diperkirakan lahir bersamaan dengan
kemunculan Syiah dan Khawarij. Kelompok ini merupakan musuh berat Khawarij.[2]
b. Mengatakan
bahwa gagasan irja atau arja’a, yang merupakan basis doktin Islam, muncul
pertama kali sebagai gerakan politik yang diperlihatkan oleh cucu Ali bin Abi
Thalib, Al-Hasan bin Muhammad Al-Hanafiyah, sekitar tahun 695. Penggagas teori
ini adalah Watt. Watt menegaskan teori ini menceritakan bahwa 20 tahun setelah
kematian Muawiyah pada tahun 680 H, dunia Islam dikoyak oleh pertikaian sipil.
Al-Mukhtar membawa faham syi’ah ke Kufah dari tahun 685-687 H. Ibnu Zubair
mengklaim kekhalifahan yang ada di Mekah hingga yang berada di bawah kekuasaan
Islam. Sebagai respon dari keadaan ini, muncul gagasan irja atau penangguhan.
Gagasan ini pertama kali digunakan sekitar tahun 695 H oleh cucu Ali bin Abi
Thalib, Al-Hasan bin Muhammad Al-Hanafiyah, dalam sebuah surat pendeknya. Dalam
surat itu, Al-Hasan menunjukkan sikap politiknya dengan mengatakan, ”Kita
mengakui Abu Bakar dan Umar, tetapi menangguhkan keputusan atas persoalan yang
terjadi pada konflik sipil pertama yang melibatkan Usman, ‘Ali dan Zubair
(seorang tokoh pembelot ke Mekah).” Dengan sikap politik ini Al-Hasan mencoba
menanggulangi perpecahan umat Islam. Ia kemudian mengelak berdampingan dengan
kelompok Syi’ah revolusioner yang terlampau mengagungkan ‘Ali dan para
pengikutnya, serta menjauhkan diri dari Khawarij yang menolak mengakui
kekhalifahan Mu’awiyah dengan alasan bahwa ia adalah keturunan Usman.[3]
c.
Mengatakan
bahwa ketika terjadi perseteruan antara Ali dan Muawiyah, dilakukanlah tahkim
(arbitrase) atas usulan Amr bin Ash, seorang kaki tangan Muawiyah. Kelompok Ali
terpecah menjadi dua kubu, yang pro dan yang kontra. Kelompok kontra yang
akhirnya menyatakan keluar dari Ali, yakni kubu Khawarij. Mereka memandang
bahwa tahkim bertentangan dengan Al-Qur’an, dalam pengertian, tidak bertahkim
berdasarkan hukum Allah. Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa melakukan
tahkim itu dosa besar, dan pelakunya dapat dihukumi kafir, sama seperti
perbuatan dosa besar lain, seperti zina, riba, membunuh tanpa alasan yang benar,
durhaka kepada orang tua, serta memfitnah wanita baik-baik. Pendapat ini
ditentang sekelompok sahabat yang kemudian disebut Murji’ah, yang
mengatakan bahwa pembuat dosa besar
tetap mukmin, tidak kafir, sementara dosanya diserahkan kepada Allah, apakah
Dia mengampuninya atau tidak.[4]
2.
Doktrin-doktrin Al-Murji’ah
Ajaran pokok Murji’ah pada dasarnya bersumber dari gagasan atau
doktrin irja atau arja’a yang diaplikasikan dalam banyak persoalan, baik
persoalan politik maupun teologis. Di bidang politik, doktrin irja
diimplementasikan dengan sikap politik netral atau nonblok, yang hampir selalu
diekspresikan dengan sikap diam. Itulah sebabnya, kelompok Murji’ah dikenal
pula sebagai the queietists (kelompok bungkam).[5]
Sikap ini akhirnya berimplikasi begitu jauh sehingga membuat Murji’ah selalu
diam dalam persoalan politik.
Adapun di bidang teologi, doktrin irja dikembangkan Murji’ah ketika
menanggapi persoalan-persoalan teologis yang muncul saat itu. Pada perkembangan
berikutnya, persoalan-persoalan yang ditanggapinya semakin kompleks sehingga
mencakup iman, kufur, dosa besar dan ringan (mortal and venian sains), tauhid,
tafsir Al-Qur’an, eskatologi, pengampunan atas dosa besar, kemaksuman nabi (the
impeccability of the profhet), hukuman atas dosa (punishment of sins), ada yang
kafir (infidel) di kalangan generasi awal islam, tobat (redress of wrongs),
hakikat Al-Qur’an, nama dan sifat Allah, serta ketentuan Tuhan
(predestination).[6]
Berkaitan dengan doktrin teologi Murji’ah, W. Montgomery
Watt merincinya sebagai berikut:[7]
a.
Penangguhan
keputusan terhadap Ali dan Muawiyah hingga Allah memutuskannya di akhirat
kelak.
b. Penangguhan
Ali untuk menduduki ranking keempat dalam peringkat Al-khalifah Ar-Rasyidun.
c. Pemberian
harapan terhadap orang muslim yang berdosa besar untuk memperoleh ampunan dan
rahmat dari Allah.
d. Doktrin-doktrin
Murji’ah menyerupai pengajaran (madzhab) para skeptis dan empiris dari
kalangan Helenis.
Masih berkaitan dengan doktrin teologi Murji’ah, Harun
Nasution menyebutkan empat ajaran pokoknya, yaitu:[8]
a. Menunda
hukuman atas Ali, Muawiyah, Amr bin Ash,
dan Abu Musa Al-Asy’ary yang terlibat tahkim dan menyerahkannya kepada Allah di
hari kiamat kelak.
b.
Menyerahkan
keputusan kepada Allah atas orang muslim yang berdosa besar.
c.
Meletakkan
(pentingnya) iman dari pada amal.
d. Memberikan
pengharapan kepada muslim yang berdosa besar untuk memperoleh ampunan dan
rahmat dari Allah.
Sementara itu, Abu ‘A’la Al-Maududi menyebutkan dua doktrin pokok
ajaran Murji’ah, yaitu:
a. Iman
adalah percaya kepada Allah dan Rasul-Nya saja. Adapun amal atau perbuatan
tidak merupakan suatu keharusan bagi adanya iman. Berdasarkan hal ini,
seseorang tetap di anggap mukmin walaupun meninggalkan perbuatan yang di
fardhukan dan melakukan dosa besar.
b.
Dasar
keselamatan adalah iman semata. Selama masih ada iman di hati, setiap maksiat
tidak dapat mendatangkan mudharat ataupun gangguan atas seseorang. Untuk
mendapatkan pengampunan, manusia cukup hanya dengan menjauhkan diri dari syirik
dan mati dalam keadaan akidah tauhid.
3.
Sekte-sekte Murji’ah
Kemunculan sekte-sekte dalam kelompok Murji’ah tampaknya dipicu
oleh perbedaan pendapat (bahkan hanya dalam hal intensitas) di kalangan para
pendukung Murji’ah sendiri. Dalam hal ini, terdapat problem yang cukup mendasar
ketika para pengamat mengklasifikasikan sekte-sekte Murji’ah. Kesulitannya
antara lain adalah beberapa tokoh aliran pemikiran tertentu diklaim oleh
seorang pengamat sebagai pengikut Murji’ah, tetapi tidak diklaim oleh penganut
lain. Tokoh yang dimaksud adalah Washil bin Atha dari Mu’tazilah dan Abu
Hanifah dari Ahlus Sunnah.[9]
Oleh karena itu, Ash-Syahrastani, seperti dikutip oleh Watt, menyebutkan
sekte-sekte Murji’ah sebagai berikut:[10]
a.
Murji’ah-Khawarij,
b.
Murji’ah-Qadariyah,
c.
Murji’ah-Jabariyah,
d.
Murji’ah Murni,
e.
Murji’ah
Sunni (tokohnya adalah Abu Hanifah).
Sementara
itu, Muhammad Imarah menyebutkan 12 sekte Murji’ah yaitu:[11]
a.
Al-Jahmiyah, pengikut Jahm bin Shufwan.
b.
Ash-Shalihiyah, pengikut Abu Musa Ash-Shalahi.
c.
Al-Yunushiyah, pengikut Yunus As-Samary.
d.
As-Samriyah, pengikut Abu Samr dan Yunus.
e.
Asy-Syaubaniyah, pengikut Abu Syauban.
f.
Al-Ghailaniyah, pengikut Abu Marwan Al-Ghailan bin Marwan Ad-Dimsaqy.
g.
An-Najariyah, pengikut Al-Husain bin Muhammad An-Najr.
h.
Al-Hanafiyah, pengikut Abu Hanifah An-Nu’man.
i.
Asy-Syabibiyah, pengikut Muhammad bin Syabib.
j.
Al-Mu’aziyah, pengikut Muadz Ath-Thaumi.
k.
Al-Murisiyah, pengikut Basr Al-Murisy.
l.
Al-Karamiyah, pengikut Muhammad bin Karam As-Sijistany.
Harun Nasution
secara garis besar mengklasifikasikan murji’ah menjadi dua sekte, yaitu
golongan moderat dan golongan ekstrim. Murji’ah moderat
berpendirian bahwa pendosa besar tetap mukmin, tidak kafir, tidak pula kekal di
dalam neraka. Mereka di siksa sebesar dosanya dan bila di ampuni oleh Allah
sehingga tidak masuk neraka sama sekali. Iman adalah pengetahuan tentang Tuhan
dan rasul-rasul-Nya serta apa saja yang datang dari-Nya secara keseluruhan
namun dalam garis besar. Iman ini tidak pula bertambah dan tidak pula
berkurang. Tak ada perbedaan manusia dalam hal ini. Penggagas pendirian ini
adalah Al-Hasan bin Muhammad bin Ali bin Thalib, Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan
beberapa ahli Hadist.[12]
Harun nasution juga menyebutkan bahwa subsekte murji’ah yang
ekstrim adalah yang berpandangan bahwa keimanan terletak didalam kalbu. Adapun
ucapan dan perbuatan tidak selamanya menggambarkan apa yang ada didalam kalbu.
Oleh karena itu, segala ucapan dan perbuatan seseorang yang menyimpang dari
kaidah agama tidak berarti menggeser atau merusak keimanannya, bahkan
keimanannya masih sempurna dalam pandangan Tuhan.
Adapun yang termasuk kelompok ekstrim adalah Al-Jahmiyah,
Ash-Shalihiyah, Al- Yunusiyah, Al-Ubaidiyah, dan Al-Hasaniyah. Pandangan tiap-tiap
kelompok ini dapat di jelaskan seperti berikut:[13]
a. Jahmiyah, kelompok jahm bin shafwan dan para pengikutnya, berpandangan
bahwa orang yang percaya kepada Tuhan kemudian menyatakan kekufurannya secara
lisan, tidaklah menjadi kafir karena iman dan kufur itu bertempat di dalam hati
bukan pada bagian lain dalam tubuh manusia.
b.
Shalihiyah, kelompok Abu Hasan Ash-Shalihi, berpendapat bahwa iman adalah
mengetahui Tuhan, sedangkan kufur adalah tidak tahu Tuhan. Shalat bukan
merupakan ibadah kepada Allah. Yang disebut ibadah adalah iman kepada-Nya dalam
arti mengetahui Tuhan. Begitu pula zakat, puasa, dan haji bukanlah ibadah,
melainkan sekedar menggambarkan kepatuhan.
c.
Yunusiyah dan ubaidiyah melontarkan pertanyaan bahwa melakukan
maksiat atau perbuatan jahat tidaklah merusak iman seseorang. Mati dalam iman,
dosa-dosa dan perbuatan-perbuatan jahat yang dikerjakan tidaklah merugikan
orang yang bersangkutan. Dalam hal ini, muqatil bin sulaiman berpendapat bahwa
perbuatan jahat, banyak atau sedikit, tidak merusak iman seseorang sebagai
musyrik (politheist).
d.
Hasaniyah menyebutkan bahwa jika seorang mengatakan, “Saya tahu Tuhan
melarang makan babi, tetapi saya tidak tahu apakah babi yang diharamkan itu
adalah kambing ini,” maka orang tersebut tetap mukmin, bukan kafir. Begitu pula
orang yang mengatakan, “saya tahu Tuhan mewajibkan naik haji ke ka’bah, tetapi
saya tidak tahu apakah ka’bah di india atau di tempat lain.”
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A.
Kesimpulan
- Murji’ah
diambil dari kata irja atau arja’a yang bermakna penundaan, penangguhan dan
pengharapan.
- Gagasan
irja atau arja’a dikembangkan oleh sebagian sahabat dengan tujuan menjamin
persatuan dan kesatuan umat Islam ketika terjadi pertikaian politik dan juga
bertujuan untuk menghindari sektarianisme.
-
Doktrin-doktrin
Al-Murjiah, diantaranya:
a.
Seseorang
tetap di anggap mukmin walaupun meninggalkan perbuatan yang di fardhukan dan
melakukan dosa besar.
b.
Dasar
keselamatan adalah iman semata.
c. Memberikan
pengharapan kepada muslim yang berdosa besar untuk memperoleh ampunan dan
rahmat dari Allah.
- Golongan
Murji’ah Moderat, sebagai golongan yang berdiri sendiri telah hilang dalam
sejarah dan ajaran-ajaran mereka mengenai iman, kufur dan dosa besar masuk ke
dalam aliran Ahli Sunnah dan Jama’ah
- Golongan
Murji’ah Ekstrim juga telah hilang sebagai aliran yang berdiri sendiri, tetapi
dalam praktek masih terdapat sebagian umat Islam yang menjalankan ajaran-ajaran
ekstrim itu, mungkin dengan tidak sadar bahwa mereka sebenarnya dalam hal ini
mengikuti ajaran-ajaran golongan Murji’ah Ekstrim
Daftar Pustaka
Anwar, Rosihon. 2010. Ilmu Kalam.
Bandung: CV PUSTAKA SETIA
[1]
Nasution, Islam Rasional. Hlm. 124.
[2]
Cyril Glasse, The concise Encyclopedia of Islam, Staceny Internasional,
London, 1989, hlm. 288-9: Departemen Agama RI, Ensiklopedia Islam. 1990,
hlm. 633-6: Ahmad Amin, Fajrul Islam, Jilid 1, Islam, Ej. Srill, Leiden,
1961, hlm 412.
[3]
Gibb and J.H. Krammers, loc. cit.
[4] Watt, op.
cit., hlm. 21.
[5] Classe, loc.
cit.: Gibb and Kremmers, loc. cit.
[6] Gibb and
Kremmers, op. cit, hlm. 412.
[7] W.
Montgomery Watt, Early Islam: Collected Articels, Eidenburg, 1990, hlm. 181.
[8] Nasution,
Teologi Islam, op. cit., hlm. 22-3.
[9] Watt, Early
Islam, hlm. 181.
[10] Ibid.,
hlm. 23.
[11]
Muhammad Imarah, Tayyarat Al-Fikr Al-Islamy, dar Asy-Syuruq,
Kairo-Beirut, 1991, hlm. 33-4.
[12]
Nasution, Teologi . . ., hlm. 24.
[13] Ibid.,
hlm. 26-27.